Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka
penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat
diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk
keuntungannya.
Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a. Bank pemrakarsa
adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut
b. Bank Pelaksana
adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di
Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk
kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa)
Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:
a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri
dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga
lainnya.
b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus
dilampiri dokumen-dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau
surat lain yang disetujui Bank
Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk
melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank
lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan
hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak
ketiga.
Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui
cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang
Bank sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar